Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presdien (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menilai, puluhan triliun uang negara yang diselamatkan itu sudah menjadi tugas dan lembaga antirasuah.
"Salah satu fungsi utama KPK adalah mencegah orang jangan berbuat korupsi, uang negara dirampok," ujar Ngabalin kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "Pasti Tanpa Korupsi, Peran Penting Dewan Pengawas KPK" di Gado-gado Boplo, Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Karena itu, lanjut dia, KPK kedepan akan terus difokuskan untuk kerja-kerja pencegahan korupsi.
"Langkah-langkah dan upaya prioritas memang adalah fungsi kontrol pencegahannya," kata Ngabalin.
Selanjutnya, untuk mencegah korupsi yang bisa saja dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, ia menegaskan perlunya Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Untuk apa? Agar semua, tidak ada manusia yang sempurna. Orang berkuasa itu memiliki kecenderungan korup dan otoriter. Ini bang Ali (Ngabalin) juga klo dikasih kewenangan yang luas kemudian tidak diawasi kita manusia biasa. Perampok itu mungkin saja terjadi makanya itu perlu adanya Dewas," tutupnya.
Selama empat tahun terakhir, KPK menyerap anggaran dari sekitar Rp 3,6 triliun dan mengklaim menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 65,7 triliun.
Uang negara yang diselamatkan itu sebagian besar berasal dari fungsi pencegahan yakni sebesar Rp 63,979 triliun. Sementara, dari bidang penindakan sekitar Rp 1,74 triliun.
BERITA TERKAIT: