KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 65 Triliun, Istana: Tugas KPK Cegah Orang Jangan Berbuat Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 Desember 2019, 02:47 WIB
KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 65 Triliun, Istana: Tugas KPK Cegah Orang Jangan Berbuat Korupsi
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2016-2019 mengaku telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 65,7 triliun dari penindakan dan pencegahan. Namun, penyelamatan uang negara dari tugas pencegahan justru lebih banyak ketimbang penindakan.

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presdien (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menilai, puluhan triliun uang negara yang diselamatkan itu sudah menjadi tugas dan lembaga antirasuah.

"Salah satu fungsi utama KPK adalah mencegah orang jangan berbuat korupsi, uang negara dirampok," ujar Ngabalin kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "Pasti Tanpa Korupsi, Peran Penting Dewan Pengawas KPK" di Gado-gado Boplo, Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Karena itu, lanjut dia, KPK kedepan akan terus difokuskan untuk kerja-kerja pencegahan korupsi.

"Langkah-langkah dan upaya prioritas memang adalah fungsi kontrol pencegahannya," kata Ngabalin.

Selanjutnya, untuk mencegah korupsi yang bisa saja dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, ia menegaskan perlunya Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Untuk apa? Agar semua, tidak ada manusia yang sempurna. Orang berkuasa itu memiliki kecenderungan korup dan otoriter. Ini bang Ali (Ngabalin) juga klo dikasih kewenangan yang luas kemudian tidak diawasi kita manusia biasa. Perampok itu mungkin saja terjadi makanya itu perlu adanya Dewas," tutupnya.

Selama empat tahun terakhir, KPK menyerap anggaran dari sekitar Rp 3,6 triliun dan mengklaim menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 65,7 triliun.

Uang negara yang diselamatkan itu sebagian besar berasal dari fungsi pencegahan yakni sebesar Rp 63,979 triliun. Sementara, dari bidang penindakan sekitar Rp 1,74 triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA