Jika UU Baru Terbukti Lemahkan KPK, Nasdem Paling Depan Desak Revisi Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 Desember 2019, 23:29 WIB
Jika UU Baru Terbukti Lemahkan KPK, Nasdem Paling Depan Desak Revisi Lagi
Ketua DPP Nasdem, Irma Chaniago/RMOL
rmol news logo Partai Nasdem akan meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan bagi Komisoner KPK yang digawangi Komjen Pol Firly Bahuri Cs untuk menunjukkan kinerjanya dengan UU 19/2019 tentang KPK yang baru.

Jika dikemudian hari tidak sesuai dengan cita-cita pemberantantasan korupsi atau bahkan melemahkan lembaga antirasuah, Nasdem menghendaki UU KPK yang baru itu perlu dilakukan revisi lagi.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago kepada wartawan di kawasan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

"Kita biarkan mereka bekerja, kita beri waktu satu tahun misalnya. Kalau terjadi kontraporduktif dari revisi ini, maka kita akan minta lakukan revisi," kata Irma.

Irma menegaskan, pihaknya tidak perlu menunggu waktu lama untuk mendorong revisi UU KPK yang baru itu ke parlemen, jika komisioner KPK melenceng dari tugas-tugasnya.

"Terkait klausul-klausul mana saja yang ternyata melemahkan KPK. Yang Ternyata klausul itu tidak membuat KPK lebih baik. Kita bisa minta ke pemerintah atau ke parlemen untuk melakukan revisi," tegasnya.

Atas dasar itu, Nasdem meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan terhadap pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih. Mereka antara lain Komjen Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

"Kita biarkan mereka bekerja," tandasnya.

Firli Cs sedianya akan dilantik sebagai pimpinan KPK pada 21 Desember mendatang. Pelantikan tersebut juga secara bersamaan di umumkannya Dewan Pengawas (Dewas) KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA