Ini adalah konvensi antikorupsi terbesar di dunia.
Lebih dari 1.300 peserta menghadiri konvensi PBB yang merupakan satu-satunya instrumen antikorupsi universal yang mengikat secara hukum.
Dubes RI untuk Wina, H.E. Darmansjah Djumala turut mendampingi Yasonna bersama perwakilan dari Kemlu, Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Di antara topik yang dibahas pada sesi kedelapan ini adalah pencegahan, pemulihan aset dan kerjasama internasional, serta persiapan untuk sesi khusus Majelis Umum melawan korupsi, yang akan diadakan pada 2021.
Diadopsi 16 tahun lalu, konvensi ini telah mencapai kepatuhan yang hampir universal, yang telah diratifikasi 186 negara pendukung.
Setiap dua tahun, Negara-negara pendukung bertemu untuk meninjau kembali implementasi konvensi dan membahas bagaimana negara-negara dapat mengatasi korupsi dengan lebih baik.
Konvensi ini mulai berlaku pada Desember 2005 dan telah diratifikasi sebagian besar Negara Anggota PBB. Negara-negara yang baru bergabung dengan konvensi ini adalah Samoa, Guinea Khatulistiwa, dan Chad pada 2018.
Konvensi ini mencakup banyak tindakan korupsi yang berbeda, seperti penyuapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, serta berbagai tindakan korupsi di sektor swasta.
Di bawah konvensi, negara secara hukum berkewajiban mencegah dan mengkriminalisasi korupsi, mempromosikan kerja sama internasional, memulihkan dan mengembalikan aset yang dicuri, dan meningkatkan bantuan teknis dan pertukaran informasi baik di sektor swasta maupun publik.
Ini mensyaratkan negara untuk mengkriminalkan berbagai tindakan korupsi, termasuk tidak hanya tindakan klasik korupsi seperti suap dan penggelapan dana publik, tetapi juga perdagangan, pengaruh, dan penyembunyian serta pencucian hasil korupsi. Korupsi sektor swasta juga tercakup.
Dalam konvensi ini ada berbagai acara khusus dengan sejumlah topik, termasuk melindungi olahraga dari korupsi, penyuapan transnasional, korupsi sebagai hambatan utama bagi tujuan pembangunan berkelanjutan, korupsi terkait dengan satwa liar, kejahatan perikanan dan kehutanan, serta mengeksplorasi dimensi gender dari korupsi.
BERITA TERKAIT: