"Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgent untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi," ujar peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di Bilangan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11).
Wiwik, sapaan akrabnya, menekankan adanya rekomendasi MPR RI periode lama kepada MPR RI 2019-2024 terkait amandemen terbatas tak berkaitan dengan penambahan masa jabatan presiden.
Menurutnya, jika merambah ke penambahan masa jabatan presiden, justru akan menimbulkan preseden buruk.
"Bahwa akan ada amandemen konstitusi amandemen itu bukan untuk membahas perpanjangan waktu untuk presiden, karena kalau itu yang terjadi ini akan menjadi satu katakan preseden buruk," katanya.
Berkenaan dengan itu, dia menilai wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan kali pertama muncul. Wacana yang sama pernah muncul di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Jadi menurut saya apa yang sudah ada dalam teks, dalam konstitusi itu yang harus diikuti. Kalaupun ada pembahasan amandemen, amandemen itu membahas hal-hal yang tidak untuk memperpanjang periode presiden," pungkasnya.
Wacana masa jabatan presiden diperpanjang sempat dimunculkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menyambut jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).
Kala itu, politisi Golkar tersebut melempar wacana mengejutkan yakni masa jabatan presiden bisa diperpanjang.
"Mungkin perlu juga pemilihan presiden diamendemen, misalnya masa jabatan bisa dilakukan untuk tiga periode," kata Bamsoet.
BERITA TERKAIT: