Kabar pengunduran diri Yasonna ini diamini oleh Kabiro Humas dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.
"Iya betul (Yasonna mengundurkan diri sebagai Menkumham) karena terpilih sebagai anggota DPR," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Bambang juga membenarkan bahwa Surat pengunduran diri Yasonna telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Namun, lanjut Bambang, pengunduran diri menteri asal PDIP itu terhitung sejak 1 Oktober 2019.
"Terhitung 1 Oktober 2019," kata Bambang.
Dalam surat pengunduran diri yang beredar di kalangan wartawan, Yasonna mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019.
Pengunduran diri ini sebagai konsekuensi atas terpilihnya dia sebagai Anggota Legislatif periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober besok.
"Karena nggak boleh rangkap jabatan," kata Bambang.
Dalam surat pengunduran dirinya itu, Yasonna berterima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan kepercayaan selama menjabat sebagai Menkumham di Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.
Yasonna juga meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan selama mengembang tugas sebagai menteri yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia.
BERITA TERKAIT: