RMOL. Setelah mengalami sejumlah penolakan, RUU KUHP akhirnya diminta untuk ditunda oleh Presiden Joko Widodo. Namun, pihak wakil rakyat di Senayan justru berharap RUU KUHP ini bisa segera disahkan sebelum periode kerja mereka berakhir, September ini.
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan berharap RUU KUHP bisa terus berjalan dan dapat disahkan pada akhir September, bersamaan dengan berakhirnya periode anggota DPR RI 2014-2019.
Zulkifli menyebut, harapan untuk disahkannya RUU KUHP ini masih terbuka. Sekalipun Presiden Joko Widodo telah meminta untuk menunda.
Munculnya harapan Zulkifli tak lepas dari undangan pertemuan konsultasi Presiden Jokowi bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR di Istana Merdeka, Senin (23/9) siang ini.
"Kan pimpinan fraksi dan DPR akan ketemu presiden, masih ada waktu (memperbaiki) mana yang dianggap belum sesuai aspirasi publik. Masih ada waktu beberapa hari ini untuk sinkronisasi," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Soal keberadaan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, Zulkifli menyebut hal tersebut harus dilihat lebih rinci lagi. Terutama dengan membandingkan antara KUHP versi Belanda dengan RUU KUHP yang sudah dibahas DPR bersama Pemerintah.
"Kalau dibaca rancangan undang-undang kayaknya bertentangan. Tapi lihat undang-undang lamanya, ternyata lebih berat UU lama. Itu kan undang-undang zaman Belanda. Kalau nunggu semua setuju, ya enggak sah-sah itu undang-undang," jelasnya.
"Makanya saya berharap bisa disepakati dalam konsultasi ini. Sehingga Undang-undang ini bisa diselesaikan oleh periode sekarang. Sehingga ada prestasi ya," tutup Ketua Umum PAN ini.
BERITA TERKAIT: