Airlangga: Revisi MD3 Bahas Sistem Voting Dan Tambahan Kursi Pimpinan MPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 05 September 2019, 19:03 WIB
Airlangga: Revisi MD3 Bahas Sistem Voting Dan Tambahan Kursi Pimpinan MPR RI
Ketum Golkar Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo DPR melaksanakan rapat paripurna hari ini memutuskan akan merevisi UU MD3 (MPR, DPR,DPD,DPRD). Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan revisi UU MD3 hanya merevisi perihal jumlah kursi pimpinan MPR serta mengubah sistem voting menjadi musyawarah.

“Direvisi hanya satu terkait dengan jumlah dan tentu ini mengubah sistem voting paket dengan adanya MD3 ini ada konsensus. Jadi mengutamakan musyarawah,” ungkap Airlangga usai melakukan rapat tertutup di ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung Kura-Kura, Komplek DPR RI, Senayan, Kamis (5/9).

Revisi UU MD3 itu, tambah Airlangga, telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan merupakan inisiatif DPR itu sendiri. Mengenai kabar revisi UU MD3 tersebut sebagai alat untuk melancarkan amandemen terbatas 1945 yang diajukan PDI Perjuangan, Airlangga menolak untuk menjawabnya.

“Ya pandangannya nanti diberikan pada saat pembahasan ini kan baru inisiatif. Ini juga UU inisiatif dan disetujui oleh seluruh partai termasuk PDIP,” katanya.

Untuk internal Partai Golkar sendiri, kata Airlangga, akan menyesuaikan dinamika dan mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Internal (golkar) kan sesuai dinamika dan mekanisme yanh ada kadi itu udah ada rule of lawnya,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA