Sesuai Perjanjian New York, Papua Bagian NKRI Sudah Final

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 29 Agustus 2019, 16:38 WIB
Sesuai Perjanjian New York, Papua Bagian NKRI Sudah Final
Wiranto/Net
rmol news logo Tuntutan referendum atau hak penentuan nasib sendiri oleh masyarakat Papua tidak tepat. Pasalnya, Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.

Begitu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Wiranto menyebut ada dasar hukum soal finalnya Papua sebagai bagian NKRI. Salah satunya kesepakatan New York atau New York Agreement.

"New York agreement yang pernah dilaksanakan di tahun 60-an itu sudah mengisyaratkan Irian Barat waktu itu, sekarang Papua dan Papua Barat, sudah sah menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Wiranto.

Wiranto menyebut hak referendum hanya diberlakukan bagi satu daerah jajahan yang belum jelas akan bergabung pada kedaulatan negara mana.

"Tapi Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sah dari Republik Indonesia. Jadi saya kira referendum itu sudah tidak lagi perlu untuk dikemukakan lagi," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA