Begitu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Wiranto menyebut ada dasar hukum soal finalnya Papua sebagai bagian NKRI. Salah satunya kesepakatan New York atau New York Agreement.
"New York agreement yang pernah dilaksanakan di tahun 60-an itu sudah mengisyaratkan Irian Barat waktu itu, sekarang Papua dan Papua Barat, sudah sah menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Wiranto.
Wiranto menyebut hak referendum hanya diberlakukan bagi satu daerah jajahan yang belum jelas akan bergabung pada kedaulatan negara mana.
"Tapi Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sah dari Republik Indonesia. Jadi saya kira referendum itu sudah tidak lagi perlu untuk dikemukakan lagi," tukasnya.
BERITA TERKAIT: