Gubernur Khofifah: Saya Tidak Tambah Pernyataan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 03 Juli 2019, 18:15 WIB
Gubernur Khofifah: Saya Tidak Tambah Pernyataan Baru
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/RMOL
rmol news logo . Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa baru saja usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Jakarta Pusat, Rabu sore (3/7).

Khofifah bersaksi untuk dua orang terdakwa kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Tidak banyak kata yang diungkapkan oleh mantan Menteri Sosial itu saat ditanya terkait kesaksiannya dalam persidangan. Dia tidak ingin berkomentar dan hanya menyebut tidak ada yang perlu ditambahkan terkait kesaksiannya.

"Saya sudah memberikan kesaksian di bawah sumpah. Silahkan teman-teman akses dari yang tadi teman-teman dengarkan (di persidangan). Saya enggak nambah pernyataan baru, cukup seperti yang tadi saya sampaikan," ujar Khofifah kepada awak media yang telah menunggu di pintu keluar ruang sidang.

"Suwun ya," imbuhnya sambil berjalan meninggalkan awak media.

Dalam persidangan, Khofifah membantah telah merekomendasikan Haris kepada anggota DPR dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi agar terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Tidak," kata Khofifah menjawab pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basir yang mengkonfirmasi terkait dugaan pemberian rekomendasi, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap Romi dan Menag Lukman senilai Rp 355 juta. Romi disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta. Sementara Muafaq didakwa menyuap Romi senilai Rp 91,4 juta.

Mereka diduga berupaya menyuap untuk memuluskan proses pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jatim dan Gresik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA