Ganti Pengacara, Bowo Revisi Sudutkan Dirut PLN Dan Mendag Enggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 03 Mei 2019, 12:37 WIB
Ganti Pengacara, Bowo Revisi Sudutkan Dirut PLN Dan Mendag Enggar
Sahala Panjaitan/RMOL
rmol news logo Tersangka dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso alias BSP mengganti kuasa hukumnya.

Saut Edward Rajagukguk telah dicabut haknya sebagai kuasa hukum Bowo per Senin (29/4) lalu.

"Pencabutan kuasa itu di tanggal 29 April. Sedangkan perubahan kuasa hukum ini di tanggal 2 Mei," kata Sahala Panjaitan selaku kuasa hukum Bowo Sidik yang baru, kepada wartaawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).

Sahala menegaskan, kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso bukan lagi Saut Edward Rajagukguk. Kedatangannya ini guna mengantarkan surat kuasa yang baru kepada penyidik KPK.

"Ini surat pencabutannya dari Pak Saut Edward Rajagukguk sudah dicabut. Kemudian, kami juga mengantarkan surat kuasa baru. Ini kuasa baru," kata Sahala sambil menunjukkan surat kuasanya.

"Ke depan, masalah informasi terkait kasus pak Bowo, itu akan datang dari kami, bukan dari pak Saut Edward Rajagukguk lagi," tambahnya.

Sahala juga menyebutkan revisi beberapa keterangan yang disampaikan kliennya maupun kuasa hukum sebelumnya terkait Direktur Utama PLN Sofyan Basyir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"Ada juga beberapa poin yang akan kami sampaikan. Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Sofyan Basyir dan pak Enggar," kata Sahala.

Namun demikian, Sahala memastikan revisi kliennya ini tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada tekanan. Hanya mungkin waktu kemarin ada miss komunikasi saja. Untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," demikian Sahala.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA