Pakar politik Prof. Salim Said secara tegas mengatakan, wacana tersebut justru mereduksi peran dari aparat kepolisian. Sebab, penggunaan UU Terorisme mesti menggunakan Densus 88.
"Berlebih-lebihan pak Wiranto itu. Kalau ditindak pakai UU Terorisme, itu kan pake Densus 88, lah polisi-polisi biasa apa kerjanya? Mabes Polri apa?" kata Salim kepada
Kantor Berita Politik RMOL di sela-sela diksusi di kawasan Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).
Dia menjelaskan, penyebar hoax dan pelaku teror memiliki dua makna yang berbeda secara filosofis. Dengan demikian elaku teror tidak bisa disamakan dengan penyebar hoaks.
"Ini kan soal hoax ini kan fenomena baru, barang baru. Itu menunjukkan ada yang enggak beres dalam masyarakat kita," sebut Salim.
Dia pun memprediksi, setelah Pemilu fenomena hoax tidak akan berhenti. Karenanya, perlu juga dirkursus tentang definisi hoax secara filosofis.
"Jadi jangan dikira bulan depan setelah Pemilu, itu enggak ada, masih ada, dan akan berubah. Penyebaran kebencian saja harus dirumuskan dengan baik. Jangan karena mengritik lalu dianggap menyebarkan kebencian. Itu harus diputuskan di depan hakim (pengadilan)," tegasnya.
Lebih lanjut, Salim menegaskan bahwa jangan terkesan memaksakan menjelang Pemilu kemudian fenomena sosial disamaratakan dengan teroris.
"Sekarang semua dijadikan teroris. Lah itu kan berlebih-lebihan. Pak Wiranto itu orang baik. Ya dia enggak ngerti saja apa yang dia katakan. Itu aja," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: