Akibatnya, saat ini terjadi masalah kelebihan perwira yang bersatus
non job.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengemukakan bahwa hal itu disadari baru-baru ini.
"Perpanjangan usia pensiun tanpa diikuti dengan perangkat yang mengatur di bawahnya. Seharusnya kalau waktu tahun 2004 diundangkan, kemudian tahun berikutnya dibuat peraturan, enggak akan ada masalah ini," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Salemba, Jakarta, Rabu (6/2).
Dia menyatakan masalah ini akhirnya menumpuk dan perlu dicari solusi baru. Salah satunya lewat revisi UU TNI dan penambahan aturan mengenai penempatan personel.
"Panglima TNI dulu enggak sadar itu akan jadi masalah. Ada bertambah, nantilah dikasih jabatan staf ahli apa, kan banyak staf ahli-ahli itu, dibuat jabatan itu. Tapi kan tak memecahkan masalah, tetap terus nambah," bebernya.
Karena itu, ada usulan agar perwira TNI bisa ditempatkan di lembaga-lembaga seperti kementerian atau non kementerian, dengan catatan UU TNI direvisi lebih dulu.
"Ini akan tuntas dengan sendirinya, tapi dalam waktu 1-2 tahun ini banyak manusia (periwira) ini, harus ke mana? Itulah ada isu-isu yang mau ditempatkan ke kementerian mana-mana," terangnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: