Penjara Ahmad Dhani

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/zeng-wei-jian-5'>ZENG WEI JIAN</a>
OLEH: ZENG WEI JIAN
  • Kamis, 31 Januari 2019, 14:20 WIB
Penjara Ahmad Dhani
Ahmad Dhani/Net
KEBEBASAN Ahmad Dhani dirampas. Dia masuk penjara. A twilight zone. Dunia lain. Kandang manusia.

"Prison is like high school with knives," kata novelist-cum-ex-convict Raegan Butcher.
Tahun 2006, Dr. Stuart Grassian dari Harvard University Medical School melakukan riset "The Psychiatric Effects of Solitary Confinement".

Dia menciptakan terminologi "SHU Syndrome" yang diderita para penghuni penjara. Menurut Dr. Stuart Grassian, "Solitary Confinement" menyebabkan anxiety, paranoia, suicidal thoughts, dan psychotic symptoms.

Di penjara, ada semua jenis kriminal. Perompak, bandar, pembunuh, rapist, penipu, pengutil, curanmor dan sebagainya. Lengkap.

Kotor, keras, jorok, distressful, gelap, inhuman, over-kapasitas, sarang penyakit adalah sekilas gambaran "rumah Ahmad Dhani now".

Kata Nelson Mandela, "It is said that no one truly knows a nation until one has been inside its jails. A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones".

In Ancient Athens, penjara disebut desmoterion atau "place of chains". Sebuah tempat koreksi. Houses of correction.

Penjara bagian terakhir dari criminal justice system. Code of Hamurabi mengenalnya sebagai bagian dari "lex talionis" atau hukum balas dendam.

Waktu berhenti di dalam penjara. Ahmad Dhani akan merasakan itu. Sebuah siksaan psikis. Terpisah dari anak-anaknya masih kecil. Segalanya dibatasin. Tidak lagi leluasa bertemu teman. Kemarin Lieus Sungkharisma tidak bisa menjenguk Ahmad Dhani. Mesti ada izin khusus dari Kejaksaan. Ahmad Dhani is special case.

Semua itu terjadi karena tiga kalimat yang dianggap hakim berpotensi memecah belah. Baru potensi saja Ahmad Dhani dipenjara. It is unfair. Di saat "potensi" itu tidak lebih dari sebuah asumsi. [***]

Penulis adalah aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA