Begitu kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi vonis penjara 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
“Sejak awal, sebagaimana halnya pandangan sejumlah ahli hukum pidana, saya berpandangan tuduhan ujaran kebencian yang disangkakan kepada saudara Ahmad Dhani sangat prematur dan dipaksakan. Kasus itu lebih bermakna politis ketimbang hukum,†tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (29/1).
Secara sosiologis, Ahmad Dhani sulit disebut telah melakukan sentimen berbau SARA. Sebab, pentolan Dewa 19 itu hidup di tengah keluarga yang memiliki keberagaman.
Atas alasan itu, Fadli menilai pernyataan Dhani yang dipersoalkan, sepenuhnya merupakan pendapat politik. Hanya saja, Dhani melontarkannya dengan gaya sarkastik.
“Tapi sebuah ekspresi bahasa yang biasa digunakan dalam retorika, dihakimi dengan tuduhan ujaran kebencian? Tak ada yang lebih buruk daripada memperhadapkan perbedaan pendapat dengan sebuah delik pidana,†tegasnya.
Fadli berkeyakinan, kasus Dhani membuat publik menjadi gelisah dengan penanganan hukum di era Presiden Joko Widodo. Sebab, hukum tidak lagi tunduk pada rasa keadilan publik, tapi tunduk pada selera kekuasaan.
“Berkali-kali Dhani dijerat oleh berbagai tuduhan dan aduan, mulai dari kasus makar hingga persekusi, namun ia kemudian dijadikan terdakwa untuk kasus ujaran kebencian,†sambungnya.
Sementara mayoritas ahli hukum pidana, kata Fadli, menilai ujaran kebencian bukan merupakan suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu terhadap seseorang atau kelompok.
“Cuitan Ahmad Dhani di akun media sosialnya adalah sebuah pendapat dan sikap politik. Dia tak pernah menyebut nama atau merujuk kepada entitas SARA tertentu,†pungkas wakil ketua DPR itu.
[ian]