Tim Advokasi BPP DKI Prabowo-Sandiaga, Anre Satria Akbar mengatakan, pihaknya menduga adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan dalam pernyataan Verry di salah satu media online yang mendeskreditkan paslon 02 Prabowo-Sandi.
"Kami laporkan Wakil Sekretaris Paslon 01 Verry terkait statement yang dimuat salah satu media online. Intinya statementnya adalah menghina atau memojokan capres 02. Kami laporkan tekait pasal 280 UU (7/2018) junto pasal 510 UU (7/2017) tentang Pemilu," ujar Anre di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (29/1).
Rencananya, laporan yang diterima Bawaslu DKI akan diproses selama tiga hari ke depan.
"Kira-kira tiga hari kerja proses," jelas Anre.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hasyim Djojohadikusumo menyebut siap menerima dukungan dari mana pun, termasuk keturunan PKI. Terkait itu, Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan mengaku prihatin.
Yang menjadi persoalan adalah, pernyataan Verry yang menyatakan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat dukungan dari manapun, asal memenangkan kontestasi pemilu.
"Kami prihatin, karena hal ini menunjukkan kepanikan yang luar biasa dari BPN. Keinginan untuk harus memenangkan kontestasi Pilpres, telah menutup akal sehat," ujar Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan, Senin (28/1) kemarin.
Anre menegaskan bahwa menerima dukungan dari manapun adalah sah.
"Pernyataan Pak Hasyim Djojohadikusumo yang menyatakan Prabowo siap terima dukungan dari manapun, termasuk eks PKI, anak PKI, tidak ada salahnya," katanya.
"Jadi apa yang dilakukan bapaknya itu tidak serta merta turun ke anaknya. Sah-sah saja ketika kita menerima dukungan dari manapun," ujar Anre menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: