Kalau Menang, Fahri Sarankan Prabowo Revisi UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Januari 2019, 18:21 WIB
Kalau Menang, Fahri Sarankan Prabowo Revisi UU ITE
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/Net
rmol news logo . Di balik penahanan musisi Ahmad Dhani, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melihat terjadi tindakan berlebihan atas UU Informatika Transaksi Elektronik dan pada akhirnya memunculkan standar ganda.

"Saya tidak bisa bicara hukum ya. Tapi ada perasaan kita, karena melihat kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara excessive UU ITE itu sesungguhnya telah memunculkan semacam standar ganda, yang kemudian dirasakan oleh masyarakat," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1).

Kemarin, vokalis group band Dewa itu akhirnya resmi menjadi tahanan Rutan Cipinang, setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis yang bersangkutan selama 1,5 tahun penjara.

Dalam putusan pengadilan, Ahmad Dhani terbukti dalam kasus ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @ahmaddhaniprast. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Fahri Hamzah mengakui pihaknya merasa ngeri mendengar vonis terhadap Ahmad Dhani hanya karena menulis di status media sosialnya, "Penista agama itu, layak diludahi wajahnya".

Menurut Fahri, penista agama adalah kejahatan dan ada undang-undangnya. Begitu juga dengan korupsi, terorisme, begal, serta pembunuhan kejahatan. Semuanya adalah kejahatan.

"Bahaya dong kalau ada orang bilang, "pembunuhan atau pendukung pelaku pembunuhan itu layak diludahi wajahnya", itu nanti kita masuk jadi tersangka," ujarnya.

Karena itu, Fahri menyarankan Prabowo Subianto selaku capres penantang untuk berani mengakhiri pasal-pasal 'karet' dalam UU ITE yang sekarang ini menyebabkan terhambatnya kebebasan orang untuk berpendapat.

"Jadi UU ITE itu harus direvisi kalau itu dianggap telah digunakan secara salah," tutup Fahri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA