Bebas Dari Penjara Bukan Berarti Kasus Ahok Yang Lain Berhenti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 24 Januari 2019, 18:31 WIB
Bebas Dari Penjara Bukan Berarti Kasus Ahok Yang Lain Berhenti
Eddy Soeparno/Net
rmol news logo Bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Rutan Mako Brimob tidak serta merta membuat dugaan kasus-kasus yang melibatkan dirinya berakhir.

Sekjen PAN, Eddy Soeparno menegaskan bahwa posisi hukum adalah berlaku bagi siapapun dan tidak memandang status atau jabatan pelaku.

"Siapapun yang diindikasikan melakukan pelanggaran ya itu harus diproses secara hukum," ujar Eddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/1).

Mantan narapidana penistaan agama itu masih menyisakan sejumlah dugaan kasus yang melibatkan dirinya. Di antaranya pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, dan pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Untuk itu, Eddy menegaskan bahwa bebasnya Ahok dari satu kasus hukum tidak serta merta membuat kasus yang lain berhenti berproses.

"Dengan bebasnya Pak Ahok bukan berarti bahwa proses itu tidak berjalan," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA