Sekjen PAN, Eddy Soeparno menegaskan bahwa posisi hukum adalah berlaku bagi siapapun dan tidak memandang status atau jabatan pelaku.
"Siapapun yang diindikasikan melakukan pelanggaran ya itu harus diproses secara hukum," ujar Eddy kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/1).
Mantan narapidana penistaan agama itu masih menyisakan sejumlah dugaan kasus yang melibatkan dirinya. Di antaranya pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, dan pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Untuk itu, Eddy menegaskan bahwa bebasnya Ahok dari satu kasus hukum tidak serta merta membuat kasus yang lain berhenti berproses.
"Dengan bebasnya Pak Ahok bukan berarti bahwa proses itu tidak berjalan," tukasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: