Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, kemarin malam (Kamis, 17/1).
Menurut Mahfud,
Chief of Law yang dimaksudkan bahwa pemimpin tertinggi penegakan hukum adalah seorang presiden ternyata sepaham dengan Mahfud MD.
"Ya itu sama sejak dahulu, setiap apa pemilihan presiden selalu isunya itu (
Chief of Law) itu bukan isu baru," tegas pria asal Madura ini.
Menindaklanjuti isu ini, Mahfud ingin adanya dapur penggodokan di bidang hukum yang sama dari tingkat pusat hingga daerah.
Sehingga, sambung Mahfud, tidak terkesan tumpang tindih atau bahasa lainnya tidak adil dalam menegakkan hukum, baik yang di pusat maupun daerah.
"Itu yang harus dilakukan
chief of law itu sehingga tumpang tindih itu hilang," tutup Mahfud.
[jto]