Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya khawatir kalau pembatalan acara pemaparan visi misi Capres-Cawapres oleh KPU yang sedianya digelar pada 9 Januari lalu justru menjadi penyebab bagi Joko Widodo dan Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya di beberapa stasiun televisi beberapa waktu lalu. Dimana Jokowi menyampaikan visi misi presiden, sedangkan keesokan harinya, Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan.
"Itu lah yang kita khawatirkan sebagai
blocking time," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Rabu (16/1).
Ditekankan Bagja, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus mampu menjelaskan bahwa penyampaian visi misi akan menjadi bagian dari debat Capres-Cawapres atau hanya akan masuk dalam iklan kampanye.
"Ini bentuknya apa sih. Teman-teman KPU harus buat semacam jalan keluar mengenai hal ini. Ini yang harusnya ditetangkan kepada publik oleh teman-teman KPU," pungkasnya.
Perlu diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa akhir kampanye atau 23 Maret-13 April 2019. Iklan di media massa itu pun harus difasilitasi oleh KPU. Namun kedua Capres beberapa waktu lalu diduga sudah menyampaikan visi misinya.
Saat ini, gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu bersama KPU RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar rapat tertutup untuk membahas tentang dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan oleh Jokowi maupun Prabowo.
[hta]