Hal ini berkaitan dengan permohonan revisi visi-misi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang ditolak KPU.
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menjelaskan, ide awal atau latar belakang pihaknya mengubah visi misi calon presiden dan wakil presiden adalah pernyataan Arief Budiman.
Dia kemudian menukil pemberitaan media online yang isinya pernyataan Arief mempersilakan pasangan calon untuk mengubah visi misi sebelum debat digelar. Perubahan itu dipersilakan lantaran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta visi misi calon harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang.
“Jadi dalam berita dikatakan hari terakhir untuk mengubah visi dan misi itu satu hari sebelum debat. Artinya kalau debat tanggal 17 besok, maka tanggal 16 itu sesungguhnya masih boleh mengubah visi dan misi,†jelas Jansen dalam diskusi di sebuah TV swasta nasional, Sabtu (12/1) lalu.
Jansen kecewa dengan KPU karena dengan cepat berubah pikiran. Sebab, saat mereka mengajukan perubahan visi misi, KPU menolak. Alasannya, karena masa revisi sudah berakhir saat tahapan kampanye dimulai.
“Jika kini mereka bilang visi misi tidak boleh, kami sebagai peserta pemilu ini harus pegang omongan siapa? Ketua kalian bilang visi misi boleh diubah sebelum debat, kami sudah ajukan, tapi kemudian kalian tolak,†tutupnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: