Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan tanggal tersebut tanggal tersebut diambil dari peristiwa gempa dan tsunami di Aceh tahun 2004 silam.
"Dimana Aceh mengalami kerusakan yang sangat parah. Korban yang hilang dan yang meninggal mencapai ratusan ribu jiwa," ujar Nasir dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (26/12).
Menurut Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR ini, penetapan tanggal tersebut merupakan bentuk empati dan simpati pemerintah terhadap rakyat Indonesia yang mengalami musibah gempa dan tsunami.
Tak hanya itu, politisi ini juga menjelaskan, usulan tersebut sebagai upaya mewujudkan kesadaran bangsa Indonesia yang berada di kawasan '
ring of fire' (cincin api) yang memungkinkan Indonesia berpotensi mengalami gempa susulan dan tsunami setiap saat.
"Dengan menjadikan tanggal 26 Desember sebagai libur nasional dan hari kesiapsiagaan bencana, maka Indonesia akan berusaha menyiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, terutama menghadirkan sistem peringatan dini terhadap gempa dan tsunami, serta melakukan edukasi tiada henti kepada warga negara sehingga terwujud masyarakat yang sadar bencana," tandasnya.
[lov]