Ratu Hemas mendapat sanksi pemberhentian sementara dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Alasannya, karena Hemas sudah 12 kali tidak ikut hadir dalam Sidang Paripurna DPD.
"Wah soal pemecatan Bu Hemas itu mekanisme dilakukan BK DPD,†kata OSO di sela acara HUT ke-12 Partai Hanura, Jumat (21/12).
Ketua umum Partai Hanura itu menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam pemberian sanksi tersebut.
Namun demikian, dia juga mempersilakan kepada BK DPD untuk menegakkan aturan yang berlaku kepada seluruh anggota DPD .
"Jadi aturan BK DPD berlaku kepada seluruh anggota DPD," tegasnya.
[ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: