Menurut dia, itu kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti ada tidaknya pelanggaran kampanye Pemilu.
"Bukan hak kami, itu haknya Bawaslu," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Fokus kemendagri, jelas Tjanjo, memastikan kehadiran Anies dalam acara internal Gerindra itu sesuai prosedur. Anies telah meminta izin terlebih dahulu pada Kemendagri.
"Sudah
clear itu
kan (izin menghadiri saja). Beliau (Anies) sudah mengikuti aturan. Itu saja yang penting," terangnya.
Izin yang diajukan Anies melalui suratnya itu hanya selama satu hari, yakni sesuai jadwal penyelenggaraan konfernas Gerindra.
"Tidak, izinnya satu hari saja kok, kecuali Sabtu Minggu," tutup Tjahjo.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.