Pemilik NIK Lebih Dari Satu Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 Desember 2018, 18:05 WIB
Pemilik NIK Lebih Dari Satu Bisa Dipidana
Jumpa pers di Mabes Polri/Net
rmol news logo Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Dengan kata lain, masyarakat hanya boleh punya satu nomor induk kependudukan (NIK).

Begitu kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menanggapi penjualan blanko KTP-el di Tokopedia dan tercecernya ribuan KTP-el di Duren Sawit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/12).

“Kalau ada yang memiliki lebih dari satu NIK akan dikenakan tindak pidana. Kalau ada penduduk yang punya lebih dari satu KTP-el adalah tindak pidana,” kata dia.

Lebih lanjut, dia memastikan penjualan blanko dan ribuan KTP yang tercecer tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Semua ini murni tindak pidana. Tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan. Dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya.

Adapun langkah ke depan yang akan dilakukan, secara internal yaitu memperkuat Dukcapil dari tingkat pusat dan daerah untuk mematuhi SOP terhadap KTP-el yang rusak ataupun blanko yang tidak terpakai.

“Harus dibuang tidak bisa digunakan lagi dengan cara dipotong. SOP ini akan kami kontrol terus,” pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA