Status Sebagai Advokat Jokowi Tak Halangi Yusril Bela Guru Honorer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 November 2018, 16:24 WIB
Status Sebagai Advokat Jokowi Tak Halangi Yusril Bela Guru Honorer
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil terkait keputusan Menpan RB ke Mahkamah Agung (MA) tentang pembatasan usia pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Advokat calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu mengulurkan tangannya membantu ratusan ribu guru honorer di Indonesia lantaran nasibnya yang tak kunjung menemui kejelasan.

Padahal, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah berjanji akan memperhatikan nasib dan keluhan yang disampaikan guru honorer langsung kepada Jokowi.

Tuntutan guru honorer baik dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara maupun di dalam forum serta diskusi tak berujung solusi. Diharapkan, dengan uji materiil yang diajukan Yusril dan dua orang yuniornya yakni Gugum Ridho Putra dan Firmansyah nasib guru honorer akan jelas dan tak terlunta-lunta.  

"Saya turun tangan untuk membantu. Saya ini lawyer pasangan calon presiden Jokowi-Ma’ruf Amin," ujar Yusril dalam keterangannya di depan Gedung MA, di Jakarta, (Kamis 29/11).

Statusnya sebagai pembela pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 itu, kata Yusril, tak menghalanginya membela kepentingan rakyat banyak, dalam hal ini guru honorer.

"Tapi itu sama sekali tidak menghalangi saya untuk setia membela kepentingan rakyat," tegas Yusril. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA