"Tetapi kalau dilaksanakan pun agar mengikuti peraturan yang berlaku, tidak membuat kegaduhan, keonaran, kadang sampai keributan, anarkis, merusak sana-sini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/11).
Lebih baik lagi, kata Setyo, jika aksi reuni tersebut tidak dilakukan. Pasalnya, tidak ada lagi yang dituntut.
Sementara, subtansi aksi yang pada saat itu meminta agar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dijebloskan ke penjara lantaran dianggap telah menistakan agama.
Setyo menambahkan, untuk menyikapi aksi reuni itu, hanya jajaran Polda Metro Jaya yang memiliki atensi khusus menanganinya sementara Polda lain belum diketahui bagaimana treatment dalam menyikapinya.
[lov]