PKB: RUU Pesantren Jadi Hadiah Di Hari Santri Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Oktober 2018, 03:19 WIB
PKB: RUU Pesantren Jadi Hadiah Di Hari Santri Nasional
Cucun/Net
rmol news logo Cita-cita Fraksi PKB menggolkan Rancangan UU (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebentar lagi menjadi kenyataan. RUU ini sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (16/10).

Dalam Rapat Paripurna itu, 10 fraksi di DPR bulat satu suara. Dengan begitu RUU tinggal proses pembahasan antara DPR dan pemerintah. Sebagai tahap awal, DPR dan pemerintah segera membahas berbagai isu penting dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut. Fraksi PKB pun amat bersyukur dengan hal ini.

“Disetujuinya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam Rapat Paripurna DPR merupakan hadiah Hari Santri Nasional (HSN) yang akan jatuh pada 22 Oktober 2018. Seluruh fraksi di DPR mendukung dibahasnya RUU tersebut,” ujar Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Meski menginisiasi penyusunan RUU tersebut, kata Cucun, Fraksi PKB selalu membuka diri dan menerima masukan seluruh stakeholders terkait substansi dan isu stategis yang belum terakomodir. Ia pun optimistis, Indonesia akan memiliki UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam waktu dekat.

“Kita akan memiliki UU yang lebih khusus dari sistem pendidikan nasional. Lex specialis derogate lex generalis,” tutur politisi asal Kabupaten Bandung ini.

Secara umum, jelas Cucun, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akan mengatur tentang pentingnya rekognisi negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat. Pengaturan ini mengingat pesantren telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan terlibat secara aktif dalam pembangunan nasional.

“Selama ini, pesantren telah menjadi sistem norma (subkultur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan karakter di segala bidang kehidupan. Bahkan, pesantren telah menjadi jati diri dan sejarah panjang perjuangan bangsa,” tutur dia.

Anggota Fraksi PKB Ibnu Multazam menyebut, selama ini masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mengalami ketimpangan dibanding pendidikan formal.

Baik dalam aspek pembiayaan, sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu, dan sebagainya. Karenanya, keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan sangat dibutuhkan. Agar lembaga pendidikan tersebut memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global.

Kata Multazam, hal-hal pokok yang perlu diatur dan masuk dalam RUU tersebut, antara lain penormaan aplikatif pengembangan tiga peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, pengaturan tentang pendirian pesantren yang bersifat fleksibel, tidak dibatasi berdasarkan legal formal. Sebab, terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.

“Melalui UU ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memiliki kewajiban mengalokasikan dana terkait penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan. Pemerintah juga berkewajiban mengedukasi, mendampingi institusi keagamaan tersebut agar mampu menjaga akuntabilitas serta terhindar dari praktik penyimpangan administrasi,” jelas dia. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA