Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan kepada wartawan di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).
"Masing-masing tim kampanye diperbolehkan maksimal sampai 10 akun medsos setiap aplikasi," kata Abhan.
Abhan mengakui di luar akun yang didaftarkan itu masih banyak akun-akun lain yang mengatas namakan calon kandidat tertentu.
"Memang sebagian banyak di luar yang terdaftar ini dan aneh-aneh. Kalau yang terdaftar itu mudah-mudahan baik-baik semua," jelasnya.
Apabila kemudian ada pelanggaran kampanye di media sosial, kata Abhan, jika pelanggaran dilakukan oleh akun terdaftar maka sanksi akan diatur sesuai dengan UU Pemilu.
"Tetapi misalnya itu di luar, person-person, itu bisa juga masuk tindak pidana ITE dan sebagainya," tukasnya.
BERITA TERKAIT: