Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro mengatakan, dana yang dilaporkan merupakan hasil sumbangan dari calon anggota legislatif yang akan ikut Pemilu 2019.
"Masing-masing caleg itu melaporkan dana awal kampanyenya bisa Rp 100 juta, bisa Rp 50 juta atau bisa lebih," ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/9).
Nizar yang juga anggota Komisi X DPR manambahkan bahwa partainya tidak memberi batasan sumbangan dana kepada para caleg. Terpenting, dana yang dilaporkan jelas asal usul dan penggunaannya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: