KPU Berikan Waktu 5 Hari Untuk Perbaiki Laporan Dana Awal Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 23 September 2018, 19:42 WIB
KPU Berikan Waktu 5 Hari Untuk Perbaiki Laporan Dana Awal Kampanye
Hasyim Asy'ari/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI resmi menutup masa penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019.

Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebut pelaporan hari ini merupakan hari terakhir yang dimulai pukul 8.00 WIB dan ditutup pukul 18.00 WIB.

"Dari 16 partai politik nasional sudah menyerahkan laporan dana awal kampnye semua," ujar Hasyim saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (23/9).

Hasyim menyebut, KPU setelah menerima laporan LADK itu maka dilanjutkan verifikasi. Bagi peserta Pemilu, akan diberikan waktu perbaikan jika ada yang perlu dilengkapi.

"Apabila ada hal-hal yang belum lengkap dan perlu diperbaiki maka kemudian diberikan kesempatan perbaikan 5 hari ke depan sampai tanggal 28 September," jelasnya.

Hanya saja, Hasyim enggan memberikan rincian dana yang dilaporkan peserta pemilu. Dia meminta bersabar hingga masa verifikasi dan perbaikan selesai dilalui.

"Sesuai UU Pemilu, KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah perbaikan dana kampanye yaitu 28 September 2018," tukasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA