Hal itu menyusul Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf banyak melibatkan kepala daerah dari partai koalisi pendukung.
Sekretaris Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo- Sandiaga, Habiburokhman mengatakan, potensi terjadinya
abuse of power penyelenggara negara sama bahayanya dengan potensi hoaks. Kedua hal tersebut sama-sama bisa menurunkan kualitas demokrasi pada Pemilu kali ini.
"Kami menyayangkan ada kepala daerah yang terang-terangan menyatakan dukungan pada Jokowi saat berpakaian dinas, pada acara resmi kenegaraan dan di instansi pemerintahan yaitu Istana Kepresidenan," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/9).
Makanya, dia meminta para penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU RI maupun Bawaslu RI untuk segera memberikan teguran ke TKN pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Jika tidak diberikan teguran, kami khawatir kepala daerah tersebut bisa menyalahgunakan kekuasaan demi pemenangan Jokowi di daerahnya," tandasnya.
Sebab, tambahnya, sang kepala daerah tentu akan dikesankan tidak bisa menempatkan diri sebagai kepala daerah dan sebagai anggota tim pemenangan Jokowi.
Tak hanya itu, menurut dia juga seharusnya semua pihak sadar jika ketidaknetralan pejabat negara ada konsekuensi pidananya sebagaimana diatur Pasal 282 juncto 547 UU Pemilu.
"Kami berharap Pak Jokowi sebagai Presiden aktif (petahana) bisa mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar tidak menyalahgunakan jabatan demi pemenangan Pilpres 2019. Saat ini seluruh tindak-tanduk kita dipantau oleh rakyat, Ayo bertarung secara
fair," pungkas Habib.
[jto]
BERITA TERKAIT: