Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Somasi Nasdem Ke Rizal Ramli Salah Alamat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 14 September 2018, 16:40 WIB
Somasi Nasdem Ke Rizal Ramli Salah Alamat
Rizal Ramli/Net
rmol news logo Ekonom senior Rizal Ramli tak perlu memusingkan surat somasi Partai Nasdem. Rizal tak usah memenuhi permintaan Nasdem untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya soal kelebihan impor yang dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"Somasi Nasdem salah alamat dan tidak tepat baik dari segi materi maupun hukum pidana," kata Wakil Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam, Muhammad E. Irmansyah, kepada redaksi, Jumat (14/9).

Enggar adalah kader Partai Nasdem. Surat somasi sudah diterima Rizal. Somasi berisi tuntutan agar mantan Menko Ekuin era Pemerintahan Gus Dur dan Menko Maritim era Pemerintahan Jokowi itu meminta maaf dan mencabut pernyataan yang disampaikan pada acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan stasiun TV One pada Kamis (6/9) pekan lalu. Jika tidak dipenuhi Nasdem akan melaporkan Rizal ke polisi.

Irmansyah menyebut tiga alasan kenapa somasi Partai Nasdem kepada Rizal salah alamat. Pertama, Rizal mengungkapkan data dan fakta impor yang berlebihan. Hal ini penting untuk diungkapkan kepada publik mengingat impor yang berlebihan antara lain akan menyebabkan mata uang rupiah melemah.

Kedua, Rizal justru ingin Menteri Perdagangan ditegur karena kebijakan impor yang dibuatnya merugikan rakyat kecil. Impor garam dan beras, misalnya, merugikan petani dan penambak garam Tanah Air. Selain soal kelebihan, impor dilakukan di saat musim panen.

Kebijakan Enggar secara langsung maupun tidak langsung bisa menggerogoti elektabilitas Jokowi di kalangan petani dan penambak garam. Ingin menyelamatkan Jokowi makanya Rizal menyarankan agar Menteri Perdagangan diganti.

"Ketiga, dalam pernyataan Rizal Ramli tidak menghina Ketua Umum DPP Partai Nasdem maupun Partai Nasdem," kata salah satu pendiri Institute for Studies and Development of Thought (ISDT) itu.

Irmansyah mengatakan somasi Nasdem kepada Rizal dengan menggunakan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang terkait dengan perusakan kehormatan orang lain dengan sengaja, jelas tidak tepat sasaran.

Bab XVI Pasal 310 KUHP ayat 3 menyatakan: 'Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri'.

"Tidak perlu saya ulas Pasal 310 ayat 1 dan 2 serta pasal 311 selain pasal 310 KUHP ayat 3. Jelas dan terang sekali apa yang dilakukan Rizal Ramli bukan untuk kepentingan dirinya pribadi, kelompok atau satu golongan. Tapi demi kepentingan umum, demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia," kata Irmansyah.

"Sosok Rizal Ramli yang saya kenal, tidak pernah menghina seseorang. Kalaupun dia berkata tentang sesuatu hal, itu pasti ditinjau secara obyektif, nothing personal," tukasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA