Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, tak ada larangan di dalam undang-undang terkait mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg).
Ia menegaskan, kejadian beda pendapat antara Bawaslu dan KPU justru melahirkan polemik. Pasalnya, KPU dalam aturannya menyatakan mantan napi dilarang maju Pileg 2019.
"UU-nya tidak melarang hal itu (melarang napi korupsi dilarang nyaleg)," ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI ini, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/9).
Fadli mengakui, seharusnya larangan mantan napi korupsi manju pencalegan sudah diajukan dan dimasukkan ke dalam UU Pemilu.
Hanya saja, sambung Fadli, sekali pun berstatus mantan napi korupsi tentu hak politik seseorang tidak dapat dihanguskan kecuali ada putusan di pengadilan.
"Karena hak dipilih dan memilih itu dijamin konstitusi. Nggak boleh kita melarang itu," tukasnya.
[jto]