Komisi II: PKPU Rekapitulasi Penghitungan Suara Krusial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 30 Agustus 2018, 14:49 WIB
Komisi II: PKPU Rekapitulasi Penghitungan Suara Krusial
Herman Khaeron/Net
rmol news logo Peraturan KPU 9/2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara masih menjadi sorotan Komisi II DPR, terutama berkaitan praktiknya nanti.

"Kenapa itu krusial karena itu biar sama hasil yang dihitung di TPS dengan akumulasinya keseluruhan. Itulah tiga hari ini terus dibahas," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron di gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (30/8).

Pasalnya, jelas Herman, dari Pemilu-Pemilu sebelumnya masalah itu sangat krusial. Apalagi dalam Pemilu serentak 2019 nanti yang terdapat lima kotak dan rekapitulasi penghitungan suara.

"Bagaimana nanti rekapitulasi di tingkat kecamatan sesuai dengan kabupaten dan bagaimana di seluruh kabupaten di Indonesia agar tidak terjadi distorsi, ini makanya yang terus kami bahas," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengembalikan masalah itu kepada penyelenggara Pemilu berdasarkan usulan-usulan dari anggota Komisi II DPR.

"Kami kembalikan ke penyelenggara Pemilu yang punya moral yang baik untuk lalukan itu,” pungkasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA