Meski Mangkir 4 Kali, Bawaslu Tidak Bisa Panggil Paksa Andi Arief

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 30 Agustus 2018, 14:24 WIB
Meski Mangkir 4 Kali, Bawaslu Tidak Bisa Panggil Paksa Andi Arief
Fritz Edward Siregar/ RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memanggil paksa Wasekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus dugaan mahar politik jelang pendaftaran pasangan calon presiden.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa dalam kasus mahar politik ini kewenangan Bawaslu sebatas mengundang Andi Arief.

“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa. Bawaslu hanya bisa mengundang sampai di situlah kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu,” ujar Fritz saat ditemui di komplek DPR, Kamis (30/8).

Andi Arief sudah empat kali mangkir dari panggilan Bawaslu.

Alasan Andi Arief yang masih berada di Lampung, sambung Fritz, tidak serta merta bisa membuat Bawaslu memerintahkan Bawaslu Lampung untuk menindak yang bersangkutan.

“Ini laporannya itu Bawaslu RI, kecuali laporannya itu di Bawaslu Lampung itu bisa diperiksa di sana,” bebernya.

Andi Arief pernah mengungkapkan bahwa ada mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno untuk memuluskan jalan menjadi bakal calon wakil presiden. Sandi disebut Andi telah memberikan mahar sebesar Rp 1 triliun untuk dua partai pengusungnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA