Gerakan #2019GantiPresiden, Kapitra: Demonstrasi Dapat Dibubarkan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 29 Agustus 2018, 19:58 WIB
Gerakan #2019GantiPresiden, Kapitra: Demonstrasi Dapat Dibubarkan Polisi
Kapitra Ampera/RMOL
rmol news logo Masyarakat yang menggelar demonstrasi wajib memenui persyaratan dalam pasal pasal 6 Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Artinya, sebelum menggelar demonstrasi masyarakat harus menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum serta menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Demikian pendapat yang disampaikan oleh mantan kuasa hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyikapi pro dan kontra gerakan #2019GantiPresiden di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

"Jika pasal 6 itu tidak terpenuhi, pasal 15 mengatakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum itu dapat dibubarkan oleh pihak polisi," kata Kapitra.

Jika pihak kepolisian telah membubarkan kemudian tidak dihiraukan oleh para demonstran bahkan sampai melakukan perlawanan maka hal tersebut bisa diancam dengan pidana.

"Kalau sudah dibubarkan, lalu dia akan melawan katakanlah aparat. Bisa ada pidana KUHP. Bisa dipenjara satu tahun empat bulan menurut Pasal 212, kalau dia melawan, tapi kalau sudah diingatkan dan dibubarkan itu bisa, yang lebih saya khawatirkan bukan itu, dia bisa masuk kepada Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan," demikian Kapitra. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA