Yang melaporkan kasus ini adalah Sekjen Federasi Indonesia Bersatu (FIB) M Zakir. Zakir mengatakan, tudingan Wasekjen Demokrat Andi Arief soal uang mahar sebesar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN perlu ditelusuri lebih lanjut. Kata dia, patut diduga ada politik mahar terhadap pencapresan salah satu pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Zakir mengatakan Andi diduga memiliki informasi terkait tudingan disiapkannya duit oleh Sandiaga. Karena itu, Bawaslu diminta menelusuri. "Berkali-kali kita lihat saudara Andi Arief dengan tegas menyatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp 500 miliar dari orang-orang yang kredibel. Artinya apa penegasan soal kredibel itu perlu Bawaslu tindaklanjuti," kata Zakir, di Kantor Bawaslu, kemarin.
Dalam laporannya, Zakir menyertakan dokumen. Salah satunya, tulisan Andi Arief di akun twitternya. Dia berharap Bawaslu segera bergerak menindaklanjuti laporannya. Zakir juga meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu segera bergerak menelusuri laporannya. "Jangan hanya seperti patung," ujarnya.
Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu alias Penegakan Hukum Terpadu dibentuk pertama kali pada Pemilu 2004. Ini merupakan forum bersama yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang bertugas membahas kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu. Gakkumdu dibuat agar proses penanganan kasus pidana pemilu lebih mudah dan cepat. Hal ini sangat diperlukan mengingat undang-undang membatasi waktu penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu.
Untuk itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Fritz mengatakan pemanggilan ini bisa dilakukan minimal dua hari setelah penerimaan laporan. Ia berharap pihak yang diundang dapat hadir memberikan keterangan.
"Baru pasal mana yang dilanggar, saksi siapa yang dipanggil siapa saja," kata Fritz.
Dia pun berharap para pihak yang diundang hadir dan tidak menolak undangan Bawaslu. Fritz mengatakan nantinya, bila terbukti, akan dikenai sanksi sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 228 tentang Pemilu. Di antaranya parpol tidak dapat mencalonkan seseorang pada pemilu berikutnya.
Jika kemudian bukti-bukti soal ini dirasa cukup kuat, lanjut Fritz, Gakkumdu dapat menyerahkan kasus ini ke pengadilan. Bahkan, Fritz mengatakan pencalonan Prabowo-Sandiaga bisa gugur jika terbukti ada pemberian Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS.
"Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan," ujar Fritz di kantor Bawaslu, Kamis (9/8).
Desas-desus Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PKS dan PAN pertama kali dilontarkan Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief.
Dia menuding uang Sandiaga campur tangan dalam penentuan sosok cawapres pendamping Prabowo. Uang itu disebut untuk memuluskan Sandi menjadi cawapres Prabowo.
Soal ini, Sandiaga berkali-kali membantah. "Kita bisa pastikan itu tidak betul," kata Sandiaga. Dia mengatakan, tak ada uang yang diberikan ke parpol koalisinya. Namun Sandi mengatakan dirinya bersedia memberikan uangnya untuk kampanye. Sedang soal laporan ke Bawaslu, Sandiaga belum berkomentar. Ditemui di sela kegiatannya, Sandiaga hanya tersenyum sambil menggelengkan kepala saat ditanya wartawan di Graha Irama, Jaksel.
Dua partai politik yang kena tuding tak terima dan menolak keras. PKS meminta Andi meminta maaf. Andi tak kalah keras. Dia menolak minta maaf dan bersedia dikonfrontasi dengan pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya.
PAN juga membantah. "Sampai pencalonan tidak ada satu sen pun yang diberikan Sandi kepada PAN," kata Waketum PAN Drajad Wibowo. Tapi Drajad tidak membantah jika Sandi ingin mengeluarkan uang guna membantu kebutuhan logistik kampanye. ***