"Sebaiknya begitu (Andi Arief harus laporkan). Bawaslu dan penegak hukum akan bergerak jika ada bukti dan laporan," kata pengamat politik Ujang Komarudin saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/8).
Untuk itu, menurut pengajar Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini, Andi Arief harus menyiapkan bukti cukup atas dugaannya tersebut.
"Jika tidak ada bukti nanti bisa kategori fitnah," tekan Ujang.
Sandi pun menurut dia, harus menjelaskan secara terperinci kalau dia tidak pernah sepeserpun memberikan uang masing-masing sejumlah Rp 500 miliar ke PAN dan PKS kepada Bawaslu ataupun aparat penegak hukum.
"Tentu Sandi harus mengklarifikasi segala tuduhan itu, jangan sampai menjadi bola liar. Tuduhan Andi Arief kan harus diklarifikasi," pungkasnya.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: