Pengamat politik, Dewinta Pringgodani menjelaskan saluran terdekat bagi warga untuk mengganti presiden secara konstitusional hanya bisa dilakukan melalui Pilpres 2019 mendatang. Dalam UU juga diatur mengenai tata cara dan waktu kampanye.
“Ada saluran untuk menyalurkan aspirasi, di April 2019 saat pemilihan presiden (pilpres). Secara konstitusi sudah diatur itu," sambungnya.
Atas alasan itu, dia menilai, aksi kampanye
#2019GantiPresiden yang dilakukan oleh Neno Warisman di daerah, berpotensi memicu perpecahan di kalangan anak bangsa. Imbasnya, ketertiban umum terganggu akibat beragam pro kontra yang muncul.
Terbukti kehadiran Neno di Batam sempat menuai pro dan kontra dari warga setempat. Bahkan dia didemo oleh sekelompok orang yang menolak kehadirannya di Bandara Hang Nadim. Selama hampir delapan jam Neno dan rombongannya tidak bisa keluar dari bandara.
"Gerakan ini tidak bisa dilarang tapi mengganggu ketertiban umum dan bisa memecah belah anak bangsa. Sebab di tiap daerah ada yang pro dan ada yang kontra,†tukasnya.
[ian]