Demikian diakui oleh Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media. Ia mengatakan Presiden Jokowi telah meluangkan waktunya pada siang hari ini.
“Iya. Saya dapat informasinya begitu, Presiden telah mengalokasikan waktu sekitar pukul 14.00 ini. KPK berharap pertemuan siang ini akan memberikan titik terang bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan,†ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/7)
Febri menjelaskan bahwa pihaknya percaya bahwa presiden memiliki konsen agar KPK yang merupakan lembaga pemberantasan korupsi tidak dilemahkan lewat RKUHP.
Menurutnya, penyelipan pasal-pasal korupsi ke KUHP tidak memiliki manfaat untuk pemberantasan korupsi dan malah beresiko melemahkan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs itu.
“Dimasukannya pasal-pasal korupsi ke KUHP kami pandang tidak memiliki manfaat untuk pemberantasan korupsi. Bahkan justru sangat beresiko melemahkan KPK dan kerja-kerja penanganan kasus korupsi,†tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: