Sidang perdana di MK pada Selasa kemarin (3/7), majelis hakim tidak mengutak-atik posita alias dasar atau alasan-alasan daripada sebuah tuntutan.
"Suasana kebatinan saya meyakini, majelis hakim akan mengabulkan permohonan saya agar PT pemilihan presiden tahun 2019 ditetapkan nol persen," kata Panglima Besar FPR Nugroho Prasetyo dalam pesan elektroniknya, Rabu (4/7).
Menurutnya, aturan
presidential threshold (PT) di angka 20-25 persen telah memangkas hak warga negara untuk memilih dan dipilih.
"Kalau ambang batas bisa nol persen dari 16 parpol, maka akan memberikan saya tiket," kata Nugroho yang mengklaim sudah mendapat dukungan salah satu partai politik.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: