Nugroho Prasetyo: Suasana Kebatinan Saya Meyakini MK Kabulkan PT 0 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 04 Juli 2018, 08:37 WIB
rmol news logo . Front Pembela Rakyat (FPR) yakin permohonan judicial review terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana di MK pada Selasa kemarin (3/7), majelis hakim tidak mengutak-atik posita alias dasar atau alasan-alasan daripada sebuah tuntutan.

"Suasana kebatinan saya meyakini, majelis hakim akan mengabulkan permohonan saya agar PT pemilihan presiden tahun 2019 ditetapkan nol persen," kata Panglima Besar FPR Nugroho Prasetyo dalam pesan elektroniknya, Rabu (4/7).

Menurutnya, aturan presidential threshold (PT) di angka 20-25 persen telah memangkas hak warga negara untuk memilih dan dipilih.

"Kalau ambang batas bisa nol persen dari 16 parpol, maka akan memberikan saya tiket," kata Nugroho yang mengklaim sudah mendapat dukungan salah satu partai politik. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA