Demikian disampaikan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia, Reza Manthovani dalam diskusi publik dengan tema 'Perlindungan Hukum terhadap Profesi Penegak Hukum'.
Ia menjelaskan jika Indonesia membuat regulasi agar penegakan hukum berjalan independen dengan perlindungan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut disampaikannya karena pemerintah harus dapat menjamin kesehatan dan kematian aparat hukum dan melihat kemungkinan aparat penegak hukum dapat secara mudah menjadi target kejahatan.
Ia mencontohkan instansi asal Amerika Serikat yang dapat mengawal para penegak hukum agar selalu terlindungi.
"Di AS ada US Marshall dia selalu kawal aktor-aktor yang melakukan proses penegakam hukum. US Marshall ini memang sudah lama dan dianggap berhasil dalam melindungi aparatur penegak hukum dalam proses peradilan," ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/6)
Namun demikian Reza menganggap Indonesia tidak perlu lagi membentuk instansi semacam US Marshall. Menurutnya Indonesia sudah mempunyai aparat bersenjata yang dapat melindungi aparat penegak hukum dan tinggal direformulasikan saja tugasnya.
"Contohnya kita bisa manfaatkan TNI AD untuk berikan pengawalan. Karna kepolisian saat ini lagi banyak sibuk diserang teroris, kita memanfaatkan institusi yang sudah ada jadi tidak memakan biaya," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: