Rapat pemilihan pimpinan BAKN dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Utut Adianto, yang membidangi Koordinator Bidang BAKN dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Dalam sambutannya Utut mengatakan, peran BAKN harus lebih optimal dalam mengawasi keuangan negara.
"Pimpinan DPR mendukung penuh keberadaan BAKN. Lembaga ini juga bisa merekrut tenaga akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti, sesuai dengan Pasal 112E UU No 2 tahun 2018 tentang MD3,†kata Utut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Sementara, Ketua BAKN Andreas menegaskan, akan bertekad menjalankan amanat UU dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak DPR RI khususnya di bidang keuangan negara. Sehingga, bisa lebih transparan dan akuntabel sehingga akan menopang terwujudnya kesehajteraan rakyat.
Andreas menerangkan BAKN bertugas antara lain, menelaah temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, kemudian hasil telaah tersebut disampaikan ke komisi.
"Selain itu, BAKN menindaklanjuti pembahasan di komisi terhadap temuan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan," paparnya.
Sekedar diketahui, BAKN merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana diamanatkan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3). Mitra utama dari BAKN nantinya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peresmian BAKN dilakukan dalam rapat paripurna DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).
BAKN awalnya dibentuk pada tahun 2014, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) huruf (F) dan Pasal 110-116 UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2009.
BAKN terlikuidasi karena dihapusnya Pasal 83 Ayat (1) huruf (F) pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang disahkan pada 5 Agustus 2014, karena Alat Kelengkapan Dewan ini dinilai tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara. Namun, UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI diketua oleh Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDIP, sementara dua orang wakil ketua masing-masing Andi Ahmad Dara dari Fraksi Partai Golkar dan Wilgo Zainar dari Fraksi Partai Gerindra.
Sementara anggotanya yakni Amin Santoso Fraksi Demokrat, Ahmad Najib Qudratullah Fraksi PAN, Fathan Fraksi PKB, Junaidi Auly Fraksi PKS, Arsul Sani Fraksi PPP, Achmad Hatari Fraksi Nasdem, Dadang Rusdiana Fraksi Hanura. [
fiq]
BERITA TERKAIT: