Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan sejauh ini Bawaslu Jabar sedang memproses dan mengklarifikasi sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor utut tiga itu.
Menurut Fritz pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi Pelanggaran Hak-Hak Administrasi bila terbukti melanggar penggunaan bahan kampanye yang tidak disetujui KPU.
"Sekarang masih ada di Bawaslu Jabar dalam proses klarifikasi terlebih dahulu, kalau nanti terbukti baru akan diberikan ke lembaga hukum," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Seperti yang diketahui, bahwasanya pasangan cagub-cawagub Jabar yang akrab dipanggil 'Asyik' ini dipanggil oleh Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya pada masa debat publik beberapa hari lalu yaitu mengenai pernyataan dan kaus berslogan menyinggung Presiden Joko Widodo.
Hal ini dianggap melanggar sebab bahan kampanye yang digunakan keduanya belum masuk dalam persetujuan KPU.
"Kan mereka dalam proses debat, harusnya kan bahan kampanye yang digunakan itu yang sudah disetujui dulu oleh KPU," tambahnya.
Untuk itu, keduanya dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk dievaluasi serta diperiksa sebelum masuk proses hukum lainnya.
"Jadi mereka ini dipanggil untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan kemudian nanti baru akan diputuskan oleh Bawaslu Jabar apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap penggunaan bahan kampanye atau tidak," pungkasnya.Â
[nes]