"Kami mengecam keras kepada pemerintahan Jokowi karena gagal mewujudkan negara hadir, gagal mewujudkan negara kuat terhadap aksi teror, hilangnya rasa aman dan melebarnya kohesivitas sosial di tengah masyarakat," tegas Sekretaris Jenderal jaringan aktivis Prodem, Satyo Purwanto dalam keterangannya, Senin (14/5).
Satyo mengingatkan, sesuai amanat konstitusi republik ini yaitu pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya serta menjamin guna menjalankan ibadah nya menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing."
Akan tetapi, pemerintahan Jokowi gagal menjalankan amanah konstitusi ini. Padahal pemerintah punya janji politik yang namanya Nawacita dan menolak negara lemah.
"Kami juga menyayangkan dan mengecam keras bila masih ada pihak-pihak terutama di parlemen dan di pemerintahan eksekutif yang masih dengan sengaja menunda-nunda diputuskannya UU Antiterorisme," ujar aktivis 98 yang akrab disapa Komeng ini.
Satyo mengatakan, sekarang ini UU Antiterorisme sangat dibutuhkan. Termasuk, evaluasi total terhadap penanganan kasus-kasus terorisme selama ini.
Menurut dia, terminologi teror mesti diperluas terhadap semua aspek yang berpotensi merongrong dan membahayakan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
"Pengertian teror tersebut mestinya juga meliputi terhadap rongrongan dan upaya pelemahan Pancasila dan kepentingan nasional bangsa Indonesia," terangnya.
[wid]