Hal ini sebagai respons ledakan bom di tiga gereja di Surabaya.
"Undang-undang harus cepat dilakukan revisi. Bila perlu, Presiden membuat Perppu," kata Pengamat Hukum, Politik dan Keamanan, Dewinta Pringgodani di Jakarta, Minggu (13/5).
Dewinta mengakui, polisi kesulitan untuk menindaklanjuti penyelidikan mereka dengan payung hukum yang ada saat ini.
Menurutnya Polri pasti tahu ada sel teroris, tapi Polri tidak bisa menindak lantaran perlu barang bukti. Hal ini jugalah yang membuat penindakan terpakaa tertunda penundaan penindakan akibat payung hukum yang saat ini.
"Ini yang berupaya diubah di UU Antiteror yang baru. Kalau tidak ada bukti yang cukup, sekarang tidak bisa diapa-apakan. Kalau sekarang jadinya wait and see, jadinya delay," ujarnya.
Dewinta menilai UU terorisme sekarang lebih sifatnya responsif. Polisi tidak bisa bertindak tidak dan tidak bisa menangkap terdduga teroris.
"Kami berharap petugas Polri diberikan kewenangan upaya preventif. Kalau sudah terafiliasi dengan salah satu (organisasi teroris) maka bisa ditangkap dan diproses. Kalau ada bahan peledak peluru tanpa izin bisa dikenakan UU terorisme. Tapi sekarang nggak" ujarnya.
Lebih lanjut Dewinta juga meminta seluruh elemen masyarakat membantu pemerintah mencegah terorisme.
Upaya paling mudah adalah warga masyarakat harus mengenal tetangga dan tidak cuek melihat situasi yang mencurigakan.
"Nah Ketua RT juga pro aktif. Begitu juga program Sistem Keamanan Lingkungan harus digalakkan lagi di setiap RT dan RW," pungkasnya.
[nes]