Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, kedua tersangka adalah Dirut PT Darusalam Samudra Jaya, Joko Eko Supriyanto dan Kade Aridana alias Kadek.
Peran Joko dalam kasus ini sebagai pengirim TKI ke Malaysia. Sementara Kadek berperan membawa 10 korban ke Malaysia.
"Para korban tersebut diberangkatkan ke Malaysia bukan menggunakan visa pekerja namun menggunakan visa turis," ujar Herry di Bareskrim, Jakarta, Senin (23/4).
Kasus ini berawal pada November 2017, 10 orang korban direkrut dan dijanjikan bekerja di pabrik sarung tangan di Malaysia dengan gaji sebesar 74 ringgit Malaysia per hari atau sekitar Rp7 juta per bulan.
Dalam mengirimkan 10 orang ke Malaysia tersangka Joko tidak mengantongi izin dari Menaker serta tidak memiliki perjanjian kerja.
Setelah bekerja di pabrik sarung tangan, sambung Herry, tiga korban bekerja selama satu bulan dan hanya mendapat gaji 380 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,1 juta. Sementara tujuh korban lainnya bekerja satu bulan tanpa gaji.
"Padahal korban dijanjikan mendapat gaji 74 RM per hari tapi kenyataannya korban tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan bahkan ada yang tidak dibayar selama sebulan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Joko dan Kadek dikenakan Pasal 4 UU No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 102 Ayat 1 Huruf b UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
[nes]