Pengojek Aplikasi Di Daerah Harus Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Selasa, 13 Maret 2018, 13:41 WIB
Pengojek Aplikasi Di Daerah Harus Dibatasi
Foto: RMOL
rmol news logo Kementerian Peerhubungan diminta lebih mengawasi perkembangan pengemudi-pengemudi ojek aplikasi di daerah.  

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Yoseph Umarhadi menghimbau Menteri Perhubungan (Menhub) untuk lebih mengawasi perkembangan driver-driver online di daerah.

"Asosiasi Driver Online ini memang sudah mengikuti Permen no.108 namun perlu dicermati kembali mengenai pelaksanaannya di daerah," ujar anggota Komisi V DPR, Yoseph Umarhadi dalam Rapat Kerja dengan Menhub Budi Karya Sumardi gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pengemudi ojek beraplikasi di daerah terkesan belum patuh mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga diperlukan pembatasan terhadap jumlahnya.

"Di daerah ini sering kali terjadi bentrok sosial, ada driver online yang patuh namun banyak pula yang tidak patuh, terutama terkait KIR, SIM, dan penilangan," ujar Yoseph.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA