Hal ini diungkapkan pengamat kebijakan publik Lukman Hakim saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Sabtu (17/2).
Menurutnya, kebijakan Rin tidak profesional dalam merestrukturisasi BUMN yang ada dibawah kewenangannya.
"Kalau dilihat dari beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh menteri Rini Soemarno, banyak hal yang patut dikritisi terkait masalah pergantian di sejumlah BUMN, seperti PT KAI, Holding PTPN III, dan yang terbaru di Pertamina," jelas Lukman.
Lukman menambahkan pergantian manajemen di Pertamina tidak jauh beda halnya dengan yang terjadi di PT KAI, dia menilai pergantian PT KAI pun juga sarat kepentingan dan cenderung tidak profesional. Lukman mengatakan Dirut PT KAI diberhentikan lalu diangkat kembali tanpa melalui proses yang semestinya yakni dengan RUPS/RUPSLB atau melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
"Kasus Dirut PT KAI Edi Sukmoro yang diberhentikan lalu diangkat kembali membuktikan ada kejanggalan yang telah terjadi di kementerian BUMN, harusnya proses itu melalui proses seleksi TPA," ungkap Lukman.
Menurut Lukman mekanisme pemilihan Dirut BUMN sebenarnya telah diatur dalam UU No 19 tahun 2003 pasal 16 tentang BUMN. Namun, dalam UU tersebut tidak diatur secara tegas apakah memilih Dirut BUMN perlu melewati proses TPA atau tidak.
"Baru menjadi jelas, setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2005, yang memerintahkan Menteri BUMN untuk menyampaikan hasil penjaringan calon direksi kepada TPA untuk mendapatkan penilaian akhir. Begitu juga pengangkatan direksi dan komisaris BUMN, berdasarkan hasil penilaian TPA," terang Lukman.
lebih lanjut Lukman mengatakan berdasarkan instruksi tersebut, TPA terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara serta Menteri Teknis yang kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan.
"Pada tahun yang sama, presiden mengubah struktur TPA melalui instruksi Presiden nomor 9 tahun 2009, yakni Presiden (sebagai Ketua), Wakil Presiden (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Sekretaris Kabinet (sebagai Sekretaris)," kata Lukman.
"Pengangkatan dirut BUMN melalui mekanisme TPA tersebut, hingga kini masih diterapkan terhadap sejumlah BUMN Strategis, di antaranya adalah PT KAI," imbuhnya.
Lukman juga mengungkapkan, kejadian serupa juga menimpa Holding PTPN III. Dasuki Amsir sebagai Dirut tiba-tiba diganti dan dilempar ke Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai Direktur Distribution dan Network. Hingga kini menteri Rini Soemarno belum menentukan pengganti Dasuki Amsir.
Lukman berpendapat seharusnya, sesuai ketentuan tersebut, jika Menteri BUMN hendak mengganti dirut BUMN, maka penggantian itu pun sebelumnya dilaporkan kepada TPA yang diketuai oleh presiden. Dengan kata lain, etikanya, kalau presiden sebagai ketua TPA yang menetapkan dirut BUMN, maka ketika dirut BUMN bersangkutan hendak diberhentikan, maka Menteri BUMN sebelumnya lebih dulu melaporkannya kepada Presiden.
"Harusnya kan melalui TPA, tapi persetujuan presiden diakali dengan diberi penugasan baru ke BTN, sehingga jabatan dia di Holding PTPN III otomatis gugur, ini sama saja menganulir keputusan presiden," ucap Lukman.
"Nah apakah TPA dilaporkan soal penggantian Dirut PT KAI dan Holding PTPN III ini? Selain itu, sesuai ketentuan terkait untuk memberhentian dirut BUMN strategis ini, Rini seharusnya sudah menyiapkan penggantinya untuk secepatnya diusulkan kepada TPA," imbuhnya.
Menurut Lukman, jika ini tidak dilakukan maka menunjukkan Menteri Rini telah mengakali dan melangkahi presiden Jokowi, dengan kata lain melakukan pembangkangan terhadap presiden. Selain itu telah terjadi pengkhianatan terhadap presiden sebagai kepala negara dan seharusnya layak untuk dicopot dari jabatannya.
"Jelas ini bentuk pembangkangan terhadap Jokowi sebagai presiden. Rini telah mengkhianati presiden. Dia layak dicopot," tegas Lukman.
Sebelumnya Menteri Rini Soemarno memberhentikan dan mengangkat dirut BUMN yang disinyalir mengakali TPA dan presiden Jokowi, dan tidak menunjuk atau mengangkat pejabat pengganti. Hal ini tejadi saat memberhentikan Dirut PT KAI lalu mengangkat kembali Edi Sukmoro. Begitu juga Dirut Holding PTPN III Dasuki Amsir, diberhentikan tanpa ditunjukk pengganti dan digeser sebagai direktur di Bank BTN.
[nes]