Hitungan Nisab Potongan Zakat 2.5 Persen Pada ASN Harus Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Februari 2018, 12:09 WIB
Hitungan Nisab Potongan Zakat 2.5 Persen Pada ASN Harus Jelas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim harus memiliki hitungan nisab yang jelas.

Wakil Ketua Komisi VIII, Noor Achmad mengatakan bahwa hitungan nisab harus menggunakan analogi nisab emas, yaitu setara dengan 85 gram setahun.

Noor tidak mengharuskan jika nantinya hitungan menggunakan analogi nisab emas, masih terdapat satu nisab yang dapat digunakan untuk mengatur pemotongan zakat penghasilan 2.5 persen.

"Yaitu analogi dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen (gajian kalau ASN)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (7/2).

Pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi ASN muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen mereka bisa mengajukan permohonan keberatan. Karena, kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah bersifat paksaan. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA